SAMARINDA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur baru menetapkan satu tersangka pelaku teror bom di Gereja Oikumene, Sengkotek Samarinda yang terjadi pada Minggu (13/11/2016).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin menegaskan, tersangka dimaksud adalah Juhanda alias Jo.
Menurut Safaruddin, pihaknya bersama Densus 88 masih menyelidiki kasus terorisme tersebut.
"Kami bersama Densus 88 masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, baru satu tersangka yang ditetapkan," kata Safar, Selasa (15/11/2016).
Baca juga: Keluarga Trinity Memaafkan Pelaku Pengeboman di Samarinda
Meski sebelumnya Polda Kaltim bersama Polresta Samarinda telah mengamankan 19 orang terkait kasus pengeboman tersebut, Safar mengatakan bahwa mereka masih berstatus saksi. Belum ada yang menjadi tersangka, kecuali pelaku pengeboman yang bernama Juhanda.
"Yang 19 orang masih saksi, mereka semua masih di Polresta Samarinda. Kan masih ada tujuh hari lagi untuk pemeriksaan saksi," ujarnya.
Tersangka juga masih mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda sejak ditangkap pasca-pengeboman yang menewaskan satu bocah perempuan bernama Intan Olivia Marbun.