Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJ Katty Butterfly Belum Bisa Dideportasi

Kompas.com - 31/10/2016, 14:52 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - DJ Katty Butterfly atau bernama asli Poltee Kattarey belum bisa dideportasi Senin (31/10/2016) ini.Pasalnya warga negara Thailand itu masih diperiksa secara intensif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Yosep Renung Widodo kepada media.

"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kasusnya masih didalami. Masih kita periksa, apakah yang bersangkutan selama ini menggunakan visa yang sama atau berbeda, atau menggunakan paspor berbeda," kata Yosep di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (30/10/2016).

Dia menjelaskan, proses pendalaman kasus ini masih berlangsung dan membutuhkan waktu beberapa hari maka tidak dimungkinkan dideportasi hari ini. Apalagi kasusnya juga melibatkan sponsor yang mempekerjakan dirinya di Indonesia.

"Pemeriksaan masih berlanjut, hari ini tidak mungkin akan dideportasi. Kalau sudah selesai semuanya baru segera dipulangkan ke negaranya," tambahnya.

Katty diduga melanggar karena Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dimilikinya merupakan izin sebagai penari dan bukan DJ. Apalagi lokasi kerjanya hanya di wilayah Jakarta saja.

Katty diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat akan berangkat ke Jakarta. 

Baca: Terancam Dideportasi, DJ Katty Butterfly Mengaku Sedih

Kompas TV DJ Katty Butterfly Ditangkap Imigrasi Bandara Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com