Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Sabu di Palu Libatkan Mantan Polisi dan Calon PNS

Kompas.com - 18/10/2016, 13:03 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Sabu seberat dua kilogram disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dari seorang lelaki berinisial AW (36) di Jalan Kartini, Kota Palu, Minggu (16/10/2016).

Kapolda Sulawesi Tengah Rudy Sufahriadi mengatakan, tertangkapnya AW beserta barang bukti sabu itu, berkat adanya informasi dari masyarakat tentang sosok AW ini.

“Setelah dilakukan penyidikan berdasarkan informasi tersebut, Dirnarkoba dan anggota serta Kasubdit III langsung bergerak. Dan menangkap pelaku. Setelah tasnya digeledah, pelaku tidak bisa berkutik,” kata Rudy, Selasa (18/10/2016).

Tersangka AW, menurut Rudy, merupakan bekas anggota Polri yang dipecat karena kasus yang sama. Setelah proses pengembang kasus, tak berselang terlalu lama polisi juga menangkap satu orang lelaki berinisial AA.

AA diketahui merupakan salah seorang calon pegawai negeri sipil yang sehari-harinya bekerja di kantor Dinas Koperasi Kota Palu. AA ditangkap di Jalan S Parman Kota Palu. Hasil pengembangan menunjukkan, AA bertugas menjemput hasil penjualan narkoba.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AW tersebut, polisi menyita uang tunai berbagai pecahan dengan total mencapai Rp 1,35 juta, sabu seberat 2 kg, tiga buah ponsel berbagai merk, tas ransel hitam, kartu ATM BRI, dan satu unit motor Kawasaki Ninja.

Sementara itu, dari tersangka AA, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 30 juta, kartu ATM BRI mandiri dan BCA, serta struk bukti transfer. Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com