Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penyelundupan 201 Kilogram Ganja yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

Kompas.com - 30/09/2016, 13:33 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat dan Kepolisian Resor Bogor menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 201 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg.

Ada lima tersangka yang ikut berperan dalam peredaran ganja tersebut, yakni IM (19), AM (21), MI (18), serta dua narapidana Lapas Pondok Rajeg yakni DF (19), dan MR (19). Kelimanya sudah diamankan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus diawali dari kecurigaan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bogor atas kiriman lima paket yang dikirim melalui kantor Pos dan Giro Prumpung, Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Rabu (21/9/2016).

Paket besar tersebut dikirim dari Aceh dengan tujuan dua nama dan alamat berbeda di Kabupaten Bogor. Keesokan harinya, dua petugas polisi dengan cara menyamar sebagai petugas pos melakukan pengembangan temuan tersebut.

"Awalnya, kita tangkap tiga orang inisial IM, AM, dan MI di daerah Sawangan, Depok," ucap Yusri, Jumat (30/9/2016).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, ketiganya mengaku akan membawa paket tersebut ke salah satu kontrakan di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Pengiriman tersebut merupakan suruhan narapidana yang menghuni Lapas Pondok Rajeg.

"Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pihak lapas dan menangkap DF dan MR di ruang sel blok Delta, Lapas Pondok Rajeg, Cibinong," kata Yusari.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 201 kilogram ganja siap edar, 3 telepon selular, dan satu unit kendaraan Toyota Avanza B 1094 ZFV.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Yuni Purwanti menuturkan, hasil pemeriksaan diketahui ganja yang dipesan dari Aceh tersebut akan didistribusikan di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

“Saat ini petugas masih mendalami pengungkapan tersebut, termasuk menelusuri jaringan pengiriman dari Aceh," tutur Yuni.

Kedua tersangka DF dan MR, kata Yuni, merupakan narapidana titipan dari Pengadilan Negeri Depok dan menjalani masa tahanan dalam kasus narkoba.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan adanya kasus ini, Polres Bogor akan terus melakukan koordinasi dengan pihak lapas guna mengungkap sindikat-sindikat narkoba dari dalam lapas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com