Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Tidak Mencuri, Saya Memanen Sawit Milik Saya"

Kompas.com - 20/09/2016, 18:07 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Nurdin bin Mesarif (60) harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu karena dituduh mencuri 24 tandan kelapa sawit milik PT Agri Andalas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Nurdin pada 7 Agustus 2016 secara diam-diam telah mencuri 24 tandan sawit milik perusahaan. Adapun jumlah kerugian perusahaan dalam pencurian itu sebesar Rp 740.000.

Baca juga: Enam Pengacara Bela Petani yang Dituduh Mencuri Sawit di Kebunnya Sendiri

Pencurian itu terjadi tepatnya di Blok P9/Afd Seluma 03. Nurdin yang merupakan petani miskin dan juga buta huruf ini dalam dakwaan yang dibacakan jaksa menolak keras tuduhan tersebut.

"Saya tidak mencuri, saya memanen di lahan kelapa sawit milik saya bersama anak saya," kata Nurdin menyanggah pembacan dakwaan oleh JPU.

Namun ketua majelis hakim menegaskan pada Nurdin bahwa sanggahan tersebut dapat disampaikan dalam persidangan yang akan datang.

Kepada wartawan, Nurdin mengatakan bahwa tidak benar ia telah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan. Ia memanen sawit di kebun miliknya sendiri bersama anaknya bernama Jopa (14) yang masih duduk di bangku SMP.

Baca juga: Kisah Petani Seluma yang Dipenjara karena Memanen Sawit di Kebun Sendiri

Atas dakwaan itu, tim pengacara Nurdin yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica, yakni Fitriansyah, Firnandes Maurisya, Fahmi Arisandi, Arie Elcaputra, Irvan Yudha Oktara dan Rodiansyah Tristaputra menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada pekan depan.

"Kami meyakini, Nurdin tak bersalah, ia tidak mencuri di lahan perusahaan seperti yang dituduhkan. Ia memanen di kebun kelapa sawit miliknya," kata salah seorang kuasa hukum Hamid, Firnandes Maurisya.

Sidang mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukum akan digelar pada 27 September 2016.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com