Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Pengacara Bela Petani yang Dituduh Mencuri Sawit di Kebunnya Sendiri

Kompas.com - 20/09/2016, 17:54 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak enam pengacara secara sukarela mendampingi Nurdin (60), seorang petani Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, Selasa (20/9/2016).

Nurdin yang merupakan petani miskin dan buta huruf ini dituduh mencuri oleh perusahaan kelapa sawit PT Agri Andalas pada Agustus 2016. Dia pun menjalani penahanan untuk diadili.

Keenam pengacara yang mendampingi Nurdin berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica, yakni Fitriansyah, Firnandes Maurisya, Fahmi Arisandi, Arie Elcaputra, Irvan Yudha Oktara dan Rodiansyah Tristaputra.

Para pengacara muda tersebut mengaku tak menerima pembayaran dari Hamid yang termasuk warga miskin.

"Kami meyakini, Nurdin tak bersalah. Ia tidak mencuri di lahan perusahaan seperti yang dituduhkan. Ia memanen di kebun kelapa sawit miliknya," kata salah seorang kuasa hukum Hamid, Firnandes Maurisya.

Baca juga: Kisah Petani Seluma yang Dipenjara karena Memanen Sawit di Kebun Sendiri

Dalam sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa disebutkan, Nurdin pada 7 Agustus 2016 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di lahan milik PT Agri Andalas telah mencuri 24 tandan kelapa sawit seharga Rp 740.000.

Tandan tersebut lalu dibawa ke kebun milik Nurdin yang jaraknya tidak jauh dari kebun PT Agri Andalas.

"Tidak benar tuduhan itu, saya tidak mencuri, saya memanen sawit milik saya, bersama anak saya bernama Jopa," kilah Nurdin.

Kuasa hukum Nurdin mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi kuasa hukum Nurdin untuk melakukan eksepsi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com