Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Rehabilitasi Narkoba 6 Bulan, Mantan Bupati Ogan Ilir Segera Bebas

Kompas.com - 13/09/2016, 16:56 WIB
Kontributor Palembang, Berry Subhan Putra

Penulis

Sumber ANTARA

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (28) divonis menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkoba.

"Memutuskan, menetapkan terdakwa AW Nofiadi alias Ofi divonis untuk melakukan rehabilitasi pengobatan atau perawatan terhadap pengguna narkoba selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Ardianda dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/9/2016).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima atau tidak melakukan upaya banding.

Putusan yang sama juga diberikan kepada dua teman Ofi yang juga ditangkap petugas BNN, yakni Murdani dan Faizal Roche.

"Sebagai WNI yang taat hukum, apa yang diputuskan hakim akan saya jalani. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat di persidangan. Apa yang terjadi ini menjadi pelajaran untuk saya dan memohon masyarakat terus mendoakan," kata Ofi seusai persidangan.

Jika merujuk pada vonis hakim maka hari ini merupakan hari terakhir ia menjalani rehabilitasi selama 180 hari. Ia telah menjalani rehabilitasi sejak 18 Maret 2016.

Dalam rangkaian sidang sebelumnya, Ofi mengaku memakai narkoba sejak menempuh studi di sekolah menengah atas.

Ofi ditangkap dalam penggerebekan oleh tim dari Badan Nasional Narkotika di kediaman orangtua Ofi di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada 13 Maret 2016. BNN mencurigai adanya pesta sabu-sabu di rumah tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya, di mana lima di antaranya positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine. Ofi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com