Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pengusaha Pengecer Togel Dibekuk Polisi

Kompas.com - 07/09/2016, 21:12 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Aparat kepolisian Ditreskrimum Polda Maluku Utara meringkus tiga pelaku judi togel yang selama ini beroperasi di Kota Ternate dan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Dua tersangka, yakni Androkkleus Supit Rumopa (61) dan Albert Pangemanan, yang sehari-hari sebagai wiraswasta diamankan pada hari Senin (5/9/2016) di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, sedangkan tersangka Rustam Hi Ade (42) pekerjaan tani diciduk di Ternate pada 28 Januari 2016.

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Semuanya ditangkap saat melakukan transaksi atau menawarkan nomor togel ke masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar dalam rilis, Rabu (7/9/2016).

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 5.923.00, tiga unit ponsel berbagai merek, dua kalkulator, serta satu kantong plastik buku rekapan buku judi togel.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 subsider Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000.

“Ketiga tersangka masih pengecer. Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami harapkan informasi dari masyarakat sehingga dapat mengungkap siapa bandarnya,” kata Hendry.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Rumah tahanan Negara Kelas IIB Ternate sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com