SURABAYA, KOMPAS.com - Asosiasi biro penyelenggara haji dan umrah gerah dengan ulah biro perjalanan haji dan umroh yang tidak berizin di Jawa Timur.
Mereka mendesak pemerintah untuk melarang maskapai menjual tiket pesawat kepada perusahaan penyelenggara haji dan umrah "bodong" tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama harus bertindak tegas, jangan jual tiket ke mereka yang tak punya izin," kata Sekretaris DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri ) Jawa Timur, Fauzi Mahendra, Sabtu (6/8/2016).
Aksi para perusahaan tidak berizin itu kerap membanting harga dari harga tarif haji dan umrah pasaran, karena mereka tidak membayar pajak kepada pemerintah.
"Contohnya kalau umroh kelas ekonomi di biro yang memiliki izin tarifnya 1.750 dollar AS atau sekitar Rp 22 juta, di biro yang tidak berizin hanya 1.450 dollar AS atau sekitar Rp 19 juta," jelasnya.
Tapi sayangnya kata Fauzi, masih banyak maskapai yang tetap melayani, karena mereka juga butuh penumpang agar tempat duduk pesawatnya penuh.
"Di sini dibutuhkan ketegasan pemerintah untuk menertibkan," ujar Fauzi. Di Jawa Timur, kata dia, ada ratusan biro perjalanan haji dan umrah.
Bukan hanya masyarakat saja yang akan dirugikan jika sampai ada yang ditelantarkan bahkan batal berangkat haji atau umrah, namun pemerintah juga dirugikan karena tidak mendapatkan pajak dari aktifitas usaha mereka.