"Modusnya dia mengatasnamakan pegawai Muna Tour. Pelaku atas nama inisial G, kita sudah kejar keberadaannya sampai diterbitkan DPO. Kurang lebih diikuti selama empat bulan. Dia berpindah-pindah (tinggal)," kata Kanit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrim Polda Bali, Kompor Pande Putu Sugiarto, Kamis (30/7/2015).
Pande Putu juga menyampaikan, untuk saat ini hanya lima orang yang sudah melapor, di antaranya satu calon haji dan empat calon umroh. Mereka menyetir uang beragam dengan total keseluruhan Rp 200 juta. Tersangka G sempat berpindah-pindah ke Medan, ke Batam, ke Kalimantan terakhir di Mataram Lombok.
"Pada hari Kamis tangal 22 Juli 2015 tepatnya jam 1 malam kami melakukan penangkapan di Mataram Lombok. Saat itu tersangka bersama istrinya yang asal Lombok sedang menikmati hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Saat penangkapan tidak ada perlawanan," tambahnya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka G membuat brosur Munatour, membeli koper dan berbagai perlengkapan haji dan umroh. Akan tetapi korban tak kunjung diberangkatkan dan akhirnya dilaporkan ke Polda Bali tertanggal 8 dan 10 September 2014.
Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.