BENGKULU, KOMPAS.com - MA (19), pelajar di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, tertangkap tangan membawa satu paket kecil ganja siap konsumsi terancam kurungan 15 tahun penjara.
Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS melalui Kasat Narkoba, Iptu David Tampubolon mengungkapkan MA tertangkap tangan membawa satu paket ganja kecil. MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Meski hanya sebagai kurir, sama halnya dengan pengedar," ujar Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu David Tampubolon, Jumat (1/7/2016).
MA ditangkap ketika mengantarkan ganja siap konsumsi ke seorang pembeli di sekitar jalan lintas Kepahiang. Ganja diakui tersangka dibeli dari seorang warga yang berinisial AN.
"Selain pelaku dan satu paket kecil ganja senilai Rp 50.000, kami juga mengamankan satu unit HP Nokia tipe 1280, satu unit sepeda motor jenis Mio Soul serta uang Rp 15.000," ungkap David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.