PASURUAN, KOMPAS.com - Abdul Karim mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota setelah ditangkap bersama rekannya oleh polisi. Dia ditangkap karena bermain remi dengan taruhan uang Rp 1.000 usai shalat tarawih.
"Saya ditangkap sekitar tiga hari yang lalu," katanya kepada Kompas.com di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (27/6/2016).
Dia mengaku, permainan remi memang sering dimainkan. Hal itu untuk mengisi waktu kosong saat malam hari. Jika tidak menggunakan uang sebagai taruhan, mereka biasanya bermain remi dengan hukuman cubit kuping.
"Waktu itu main sekitar setengah jam, lalu ditangkap. Mainnya habis tarawih," ungkapnya.
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Herlina mengatakan, penangkapan pelaku judi remi itu dalam rangka operasi camer. Total ada 11 pelaku perjudian yang berhasil diamankan.
"Ada judi remi, ada judi togel, ada cap jiki," katanya.
Tidak hanya judi, selama operasi camer, polisi juga mengamankan satu buah senpi, lima bondet yang siap meledak, miras sebanyak 4.823 botol dan pelaku premanisme sebanyak 283 orang.
"Ini untuk menciptakan situasi yang kondusif," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.