Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Pembunuhan Petugas Pajak Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 14/04/2016, 05:56 WIB
Hendrik Yanto Halawa

Penulis

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Tersangka pembunuhan terhadap 2 orang petugas pajak yang terjadi pada Selasa (12/04/2016) lalu bertambah menjadi 5 orang.

Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Rabu (13/04/2016), mengatakan, penambahan jumlah tersangka itu berdasarkan keterangan dari tersangka AL.

Awalnya, AL mengaku hanya sendirian menikam juru sita penagihan pajak Parada Toga Fransriano Siahaan (30) dan rekannya, Sozanolo Lase (30) pegawai honorer kantor Pajak Gunungsitoli.

Namun ternyata pengakuan AL bohong. Dia melakukan pembunuhan bersama beberapa rekan tersangka.

“Saat kita terima laporan dari tersangka di SPKT bahwa dirinya telah menikam 2 petugas pajak. Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik kita, ditemukan tersangka baru,” jelas Bazawoto di Mapolres Gunungsitoli.

Tersangka dimaksud adalah AZ alias Ana, DL alias Dedi, MG alias Rama, dan BL alias Ama Yusu.

Temuan baru ini muncul berkat kejelian dari Kasat Reskrim AKP SK Harefa SPd MH dan Kanit I Sat Reskrim Ipda Enand Daulay, bersama sejumlah penyidik pembantu lainnya yang secara maraton memeriksa 10 orang, termasuk tersangka sendiri.

Kapolres AKBP Bazawato Zebua mengatakan, kelima pelaku akan dikenakan pasal 340 subsider Pasal 338, dan pasal 170 ayat 1, ayat 2, ke 1e, 2e, 3e subsider Pasal 351 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 214 subsider 212 jo pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Kompas TV Keluarga Harapkan Korban Jadi PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com