Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pasar Jambu Dua, Camat Bogor Barat Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/04/2016, 17:17 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali menahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan dana (mark up) pembelian lahan Pasar Jambu Dua, Jumat (8/4/2016).

Dua tersangka itu adalah Camat Bogor Barat Irwan Gumilar dan tim apraisal pembebasan lahan Roni Nasrun Adnan.

Mengenakan baju tahanan milik kejaksaan, Irwan dan Rodi terus menundukkan kepala saat ditanyai sejumlah awak media.

Sebelumnya, pada Rabu (6/4/2016), Kejari Bogor sudah terlebih dulu menahan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna dalam kasus yang sama.

Kasi Intel Kejari Bogor Andhi Fajar Aryanto mengatakan, penangkapan tersebut sesuai dengan pasal 20 ayat 2 pasal 21 dan pasal 22 KUHAP dengan masing-masing nomor sprint 674/o.2.12/ft.1/04/2016 tanggal 8 April 2016 dan nonor 673/o.2.12/ft.1/04/2016 tanggal 8 April 2016.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, kata Andhi, Irwan dan Roni sempat mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sedang berada di luar kota.

"Ketika pemeriksaan dijadwal ulang, kejaksaan langsung menahan dan menitipkan keduanya ke Rutan Paledang, menyusul tersangka sebelumnya (Hidayat)," ucap Andhi, Jumat (8/4/2016).

"Mereka ditahan selama 20 hari untuk mempermudah proses perkara," tambahnya.

Ia menambahkan, saat pembebasan lahan berlangsung, Irwan Gumelar kala itu menjabat sebagai Camat Tanah Sareal. Sedangkan Roni Nasru Adnan berperan sebagai Ketua Tim Penilai Appraisal atau tim teknis penaksir awal. Mereka ikut terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan.

Perihal kemungkinan adanya tersangka lain, Andhi belum mau membeberkannya secara jelas. "Terhadap ketiganya akan segera dilimpahkan ke proses penuntutan di Tipikor Bandung," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com