Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 498 butir warna merah muda dengan logo matahari. Selain itu, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu seberat 50,5 gram yang dikemas dalam kantong plastik kecil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka yaitu Umar Sawik merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Setelah mendapatkan nomor telepon tersangka, kemudian polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan narkoba. Ketika melakukan pemesanan, polisi yang menyamar tersebut meminta untuk disediakan ekstasi sebanyak 500 butir, dan sabu sebanyak 200 gram.
"Setelah beberapa kali berkomunikasi melalui telepon, tersangka kemudian menyanggupi untuk mengadakan barang yang dipesan," jelas Andi.
Selanjutnya, angota yang menyamar meminta barang yang dipesan tersebut diantar ke Gang Sederhana, Sungai Jawi pada Senin (7/3/2016) malam. Namun, tersangka hanya membawa 498 butir ekstasi dan sabu seberat 50,5 gram.
"Umar datang bersama Tejo mengantarkan barang tersebut untuk diserahkan, dan keduanya langsung ditangkap petugas," kata Andi.
Atas perbuatan tersebut, Umar Sawik terancam pasal 114 dan 112 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan tersangka Tejo dikenakan pasal 115 atau pasal 132 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.