Ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Majelis Utama Desa Pakraman(MUDP), MUI Bali, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), aparat keamanan dan pihak terkait.
"Sesuai rapat yang dilakukan pihak terkait, sudah diizinkan untuk melaksanakan Salat Gerhana saat Nyepi. Cari masjid terdekat rumahnya, tidak diperkenankan pakai pengeras suara maupun mengendarai kendaraan" kata I Gusti Ngurah Sudana, Denpasar, Sabtu(5/3/2016).
Dalam rapat bersama pihak terkait tersebut pajak MUI Bali harus gencar menyosialisasikan kepada umat muslim di Bali agar taat aturan yang telah ditetapkan.
Setelah kesepakatan bersama ini disetujui, Gusti Sudiana juga menyampaikan bahwa kesepakatan itu langsung diteruskan ke lembaga adat se-Bali sebagai wujud pemberitahuan san permukiman.
"Pihak MUI harus sosialisasi kepada saudara kita umat muslim terkait hal ini dan dijelaskan ketentuan-ketentuannya," tambahnya.
Info sementara, beberapa masjid yang akan menyelenggarakan Salat Gerhana adalah Masjid di Kampung Jawa Denpasar, Masjid di Tuban, Masjid di Perumahan Monang-maning Denpasar dan tempat lainnya.