Pada awal tahun ini saja, menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean B Bandarlampung Beni Novri, terdapat 14 juta lebih batang rokok ilegal yang disitanya.
"Rokok ini berasal dari daerah industri rokok Sidoharjo dan Surabaya Jawa Timur dengan wilayah tujuan Sumatera bagian utara dan barat," kata dia di Bandarlampung, Rabu (2/3/2016)
Rokok tersebut bermerek Coffee Blend, Gudang Cengkeh, dan Best Mild. "Kemasan rokok itu menggunakan pita cukai bekas," kata Beni lagi.
Selain rokok Bea Cukai Pabean Bandarlampung juga menyita 4.702 botol minuman keras.
Barang sitaan tersebut senilai Rp 7,93 miliar dan negara berpotensi mengalami kerugian Rp 3,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.