JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/2/2016), hakim konstitusi menilai terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Muna pada 9 Desember 2015.
Berdasarkan keterangan dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Muna, telah terjadi pencoblosan ganda di tiga TPS di kabupaten tersebut. TPS yang dimaksud adalah TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu. Satu lagi adalah TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015," ujar Ketua hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan, Kamis (25/2/2016).
Mahkamah memerintahkan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak pembacaan putusan itu. Hasil pencoblosan ulang tersebut harus dilaporkan secara tertulis ke MK paling lama 7 hari setelah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.