INDRALAYA, KOMPAS.com - BHR, tersangka korupsi dana perbaikan rumah tak layak huni atau dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013, ditangkap aparat Unit Tipikor Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (23/2/2016).
BHR diduga melakukan tindakan korupsi tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Palu kerika program itu dijalankan.
Penangkapan tersangka BHR dilakukan tidak jauh dari rumahnya di Desa Palu. Saat itu, ia tengah menuju kantor Kecamatan Pemulutan dalam rangka membuat surat kelakuan baik untuk mencalonkan diri lagi sebagai Kepala Desa Palu.
Polisi yang mengintai sejak pagi menyergap BHR dan langsung membawanya ke Mapolres Ogan Ilir.
Penangkapan BHR dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 356. 250.000 dari program tersebut.
Dari dana tahap 2 sebesar itu, tidak ada satu rupiah pun yang diserahkan kepada warga. Dana itu semestinya diberikan ke 95 kepala keluarga di Desa Palu untuk pembelian bahan baku perbaikan rumah.
Kasus itu terbongkar saat puluhan warga Desa Palu datang ke Mapolres Ogan Ilir dan melaporkan tindakan kepala desanya beberapa waktu lalu.
Warga kesal karena dana yang seharusnya mereka terima ternyata tidak diberikan oleh BHR.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir Ajun Komisaris Polisi Haris Munandar mengatakan, Unit Tipikor Polres Ogan Ilir masih menyelidiki kasus ini dan mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.