Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Copot Kadishub Bandung, Jabatan Kosong Dilelang

Kompas.com - 12/01/2016, 13:01 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil resmi memberhentikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi.

"Saya hari ini memberhentikan Kepala Dinas Perhubungan. SK-nya sudah ditandatangani. Karena banyak agenda reformasi perbaikan yang tidak tercapai, dengan berat hati, (Ricky) enggak bisa untuk terus di posisi itu," ucap Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Bandung, Selasa (12/1/2016).

Emil menilai, banyak program Dinas Perhubungan yang tak berjalan sesuai dengan target. Karena itu, banyak keluhan masyarakat yang ditujukan langsung kepadanya.

"Banyak (program tak berjalan). Marka jalan, reformasi angkot, taksi tidak berargo, taksi monopoli, Trans Metro Bandung yang berhenti, cable car yang telat, dan lain-lain," ucap Emil.

Keputusan tersebut diakui Emil sebagai akumulasi kekecewaan atas program-program yang tak kunjung terealisasi.

Bahkan, dia mengaku sering melayangkan teguran, tetapi tak digubris. "Sudah dikasih teguran dari tahun lalu, sudah sering," ujarnya. 

Emil menyatakan, jabatan kosong Kadishub akan segera diisi oleh pegawai eselon III dalam waktu sepekan ke depan.

Selanjutnya, kata Emil, jabatan tersebut akan dilelang. "Dalam aturan ASN-nya jadi Dishub ini kosong, maka akan dilelang, tetapi lelang terbatas. Artinya, itu dari internal saja dan akan dilakukan dalam satu minggu ini," ungkap dia.

"Minimal eselon III jadi boleh promosi. Banyak di level sekdis, kabid, silakan saja," kata Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com