Kepala bidang Humas Polda Maluku Utara AKBD Hendri Badar, Selasa (5/1/2016) mengatakan, pelaku sudah diintai polisi saat mengambil paket tersebut. Polisi sudah curiga paket tersebut berisi narkotika.
Saat digeledah, dari tangan tukang ojek itu ditemukan dua sachet narkotika jenis sabu dengan berat 30,10 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya resi pengiriman barang, satu jaket hitam, ponsel dan simcard.
“Kasus ini masih dikembangkan karena dari pengakuan tersangka, dia hanya orang suruhan. Dia disuruh oleh seseorang bernama Zulfadli Rachman alias Zul,” kata AKBP Hendri.
Menurut Hendri, Zul diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
Sementara Heru diancam dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.