MEULABOH, KOMPAS.com - Keluarga LY (14), anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan hingga melahirkan bayi Oktober lalu, menilai Polisi tak serius menangani kasus kejahatan seksual ini.
MI (50) ayah kandung LY menyebutkan bahwa pelaku yang berinisial SA (30) hingga kini belum ditangkap dan dihukum.
“Saya sangat kecawa terhadap Polres Aceh Barat, karena tidak serius mengani kasus yang dialami oleh anak saya, padahal kasus ini sudah 7 bulan berjalan, tapi sampai sekarang pelakunya tidak ditangkap,” kata dia Selasa (29/12/2015).
Si ayah mengancam akan nekat menyelesaikan dengan caranya sendiri jika Polres Aceh Barat tak segera menangkap dan menghukum pelaku perkosaan.
“Saya telah hilang kesabaran, jika polisi tidak mampu menangani kasus ini biar saya sendiri yang selesaikannyai” ujarnya.
Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh Sudirman mengaku sangat prihatin setelah melihat langsung kondisi korban.
“Anak ini korban kebiadaban. Negara harus melidungi dan menjamin hak pendidikannya kembali, kasus ini akan saya bawa untuk bahan evaluasi di tingkat DPD RI," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.