"Ketika dilakukan penggerebekan, petugas mendapatkan batang bukti melalui telepon genggam mereka di mana di dalamnya terdapat percakapan pemesanan dan transaksi, daftar harga, dan waktu pelayanan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Yosep HA Rening Widodo, Tuban, Badung, Selasa (22/12/2015).
Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dari Rusia bernama Olah Shabaeva, Eka Terima Gradoboeva, dan Anastasia Poludennaya, serta satu warga Ukraina bernama Alinea Bondarenko. Semuanya sudah dideportasi.
"Mereka sudah kami usir dan blacklist. Mereka sudah masuk daftar hitam," tambahnya.
Saat ditangkap, keempatnya sempat melakukan perlawanan, tetapi berhasil diatasi oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, saat melakukan kegiatan prostitusi online di Bali, mereka dikendalikan oleh bosnya di Singapura. Tarifnya beragam, mulai dari Rp 2,5 juta-Rp 17 juta.
Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana Keimigrasian dengan sangkaan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.