SURABAYA, KOMPAS.com - Satu lagi tersangka kasus tambang Lumajang ditetapkan. Namun untuk satu tersangka ini, polisi menjeratnya dalam kasus pencucian uang.
Sebab uang hasil pungutan liar yang diperolehnya dari tambang itu dipakai untuk bermain judi togel.
Tersangka Madasir, adalah warga Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian. Dia menjabat Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
"Dia bertugas sebagai koordinator pengelola keuangan hasil pungutan aktivitas tambang," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (14/12/2015) malam.
Madasir, kata Argo, setiap bulannya menghimpun dana sekitar Rp 20 juta dari aktifitas pungli tambang ilegal.
"Sebagian dipakainya untuk judi togel, kadang menang dan kadang juga kalah," tambah dia.
Sejauh ini polisi hanya menyita sebuah sebuah motor yang dibeli Madasir dari hasil pungli tambang ilegal.
Madasir, juga bersekongkol dengan Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, total tersangka yang sudah diamankan berjumlah 35 orang. Selain untuk kasus tambang ilegal, sebagian tersangka juga dijerat pasal pembunuhan dan pengeroyokan aktifis anti tambang Salim Kancil dan Tosan pada September lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.