Di gudang rokok yang berlokasi di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, petugas Ditreskrisus Polda Jatim menyita berbagai macam pita cukai palsu yang digandakan dengan mesin foto kopi.
Sementara barang bukti rokok yang diamankan, lebih dari 1,1 juta batang rokok berbagai merek.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, polisi juga mengamankan pemilik usaha, bernama Toto Wakito.
"Pelaku bukan produsen, dia membeli dari orang lain rokok tanpa merer, lalu dikemas dan memberi pita cukai palsu," kata Argo, Jumat (4/12/2015).
Toto lalu mendistrubusikan produknya ke Kalimantan dan Sumatera yang satu bungkusnya dijual seharga Rp 3.000 hingga Rp 7.000.
"Produknya laku keras, karena dijual di bawah harga rokok resmi di pasaran," ungkap dia.
Di waktu yang hampir bersamaan, Polda Jatim juga menggerebek sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Di kantor tersebut polisi menemukan puluhan kardus berisi ratusan bungkus rokok yang juga berpita cukai palsu. "Identitas pemilik kantor ekspedisi sudah kami kantongi, tapi belum diamankan," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.