Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Pacar, Remaja 16 Tahun Ajak Teman-temannya

Kompas.com - 17/11/2015, 13:24 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Setelah sempat melarikan diri ke tengah hutan usai memperkosa gadis di bawah umur beramai-ramai, tiga dari tujuh tersangka dibekuk Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (17/11/2015).

Ketiga tersangka ditangkap setelah kelaparan dan kekurangan logistik makanan di tengah hutan hingga keluar kembali ke kampung halamannya.

Para pelaku yang masih berusia 16 tahun ini langsung diperiksa intensif di Ruang PPA Polres Polewali Mandar.

Saat diperiksa, Rudi, Ilham dan Andri mengaku telah melakukan pemerkosaan di empat lokasi yang berbeda dalam semalam di Polewali Mandar, Rabu pekan lalu.

Salah satu lokasi perkosaan dilakukan tersangka di Kantor Balai Penelitian Kantor Dinas Pertanian Polewali Mandar. Hingga kini, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pemerkosaan ini sendiri terjadi di Desa Alu. Peristiwa bermula saat tersangka Rudi memaksa korban yang adalah pacarnya tersebut melayani hasrat seksualnya di pinggir sungai saat keduanya menonton pertunjukan organ tunggal di sebuah pesta pernikahan di desa mereka.

Rudi diduga sudah merencanakan perkosaan secara bergilir ini karena mengajak enam temannya untuk ikut melakukan pemerkosaan.

“Saya cuma satu kali Pak. Lokasi perkosaannya di empat tempat, termasuk di kantor dinas pertanian,” tutur Rudi.

“Saya lakukan di kantor dinas pertanian, Pak. Saya lari ke hutan karena takut ditangkap polisi,” ujar Ilham, tersangka lainnya.

Kasatreskrim Polres Polewali Mandar AKP Jeifson Sitorus mengatakan ketiga dari tujuh pelaku perkosaan yang ditangkap polisi mengaku perbuatannya. Hanya saja empat pelaku lainnya hingag kini masih dalam pengejaran polisi.

“Ketiga pelaku yang kita tangkap setelah kelaparan saat melarikan diri ke hutan. Karena kehabisan logistik akhirnya keluar kampung hingga ditangkap polisi,” ujar Jeifson.

Akibat pemerkosaan tersebut, korban mengalami trauma berat dan hingga kini korban menolak untuk ditemui siapa pun.

Polisi masih mengejar empat tersangka lain yang diduga melarikan diri keluar Kota Polewali Mandar. Ketiga tersangka yang tertangkap ditahan di Mapolres Polewali Mandar dan dijerat pasal tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com