SEMARANG, KOMPAS.com- Seorang anggota Unit Intel Polsek SemarangTengah, Bripka M Agus saat ini mendekam di sel tahanan Polda Jateng.
Bripka M Agus ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Jateng lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Bripka M Agus sebelumnya ditangkap di Jalan Cilosari Dalam, Semarang Timur dan polisi menyita barang bukti berupa lima gram sabu di dalam tas yang dibawanya.
Setelah melakukan interogasi, polisi kembali menyita sabu milik Agus yang disimpan di sebuah rumah di jalan Zebra Dalam, Pedurungan, seberat 80 gram.
Sabu seberat 80 gram itu sudah dipisah menjadi sembilan paket klip.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan Bripka Agus merupakan pengedar sabu di Kota Semarang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sabu 85 gram lengkap sama alat timbang digital, indikasi kuat dia itu pengedar. Saat ini masih dikembangkan Polda Jateng," kata Burhanudin, Senin (2/11/2015) sore.
Burhanudin mengatakan, selama ini Bripka Agus terbilang anggota yang berperilaku baik dalam dinas.
"Selalu apel kecuali lepas dinas, dugaannya ya ketika lepas dinas itu dia mengedarkan sabu," kata Burhanudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.