"Mereka tidak memiliki dokumen sehingga harus dideportasi. Ini berdampak pada kerugian negara sebab visa yang digunakan oleh para WNA berupa kunjungan dan bukan visa bekerja sehingga pajak dari visa bekerja tersebut tidak masuk ke kas negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Bengkulu, Dewa Putu Gede, Jumat (30/10/2015).
Sebelumnya diberitakan, para warga Tiongkok itu ditangkap di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya di basecamp milik perusahaan pertambangan batu bara bernama PT Injatama setelah sudah dua minggu berada di Bengkulu.
Selanjutnya, perusahaan tambang diberi sanksi peringatan dan dilarang memperkerjakan WNA ilegal. Saat ini, terdapat 370 warga asing yang bekerja di 11 perusahaan di Bengkulu dan sebagian besar bekerja di pertambangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.