Tim Penyidik Kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kajari Parepare, Rizal, memeriksa tiga kelompok tani, di antaranya Kelompok Tani Lontange, Kelompok Tani Masside, dan Kelompok Tani Wira Usaha Baru. Semuanya diperiksa di Kantor Kelurahan, Kecamatan Bacukik, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2015).
“Bansos ini dianggarkan Rp 600 juta untuk tiga kelompok tani dalam APBD Provinsi Sulsel tahun 2014. Namun, dalam penyalurannya, rupanya anggaran itu disalahgunakan dan diduga terjadi pemotongan anggaran,” ujarnya.
Dari penyidikan keterangan anggota kelompok tani, menurut Rizal, dana yang diterima tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Bahkan, dana bantuan setiap kelompok tani disunat oleh seorang pejabat dinas PKPK atas nama Juraid sebesar Rp 20 juta untuk disetor ke Kepala Dinas PKPK Hajja Damila Husain.
Menurut Rizal, dari hasil audit BPKP, kasus tersebut telah merugikan keungan negara sekitar Rp 300 juta.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Musafir Menca, mengatakan, dari hasil penyidikan, Dinas PKPK diduga memalsukan nama-nama anggota kelompok tani penerima bantuan.
“Dari hasil penyidikan, sejumlah kelompok tani mengaku tidak punya sapi, malah mendapatkan bantuan, dana insentif sapi bunting,“ tutur Musafir.
Dari penyelidikan kasus dugaan korupsi insentif sapi bunting, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga ketua kelompok tani, Muh Saleh, Sukardi, dan Hasanuddin. Tiga tersangka lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Ridwan, Juraid sebagai peminta upeti, serta Kepala Dinas PKPK Hj Damilah Husein (baca juga: Tiga Ketua Kelompok Tani Jadi Tersangka Kasus Sapi Bunting).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.