Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA dan Polisi Tangkap Penyelundup Orangutan di Aceh

Kompas.com - 02/08/2015, 15:11 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyelamatkan tiga bayi orangutan yang akan dijual dalam perdagangan gelap internasional.

Tiga bayi orangutan berjenis kelamin jantan ini diselamatkan bersama beberapa hewan dilindungi lainnya seperti dua ekor Elang Bondil, satu ekor Kuau Raja dan satu awetan Macan Dahan.

Hewan-hewan dilindungi ini disita dari tangan seorang pedagang satwa liar di Kawasan Desa Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.

Kepala BKSDA Aceh, Genman Sefti Hasibuan, mengatakan penggagalan dan penangkapan tersangka penjual hewan dilindungi ini merupakan kerjasama tim Polda Aceh, Orangutan Information Centre (OIC) dari Medan-Sumatra Utara dan Centre for Orangutan Protction (COP).

“Ini penangkapan terbesar pertama di Aceh, di mana pedagangnya brhasil ditangkap bersama hewan-hewan dilindungi yang akan dijual. Perjalanan perdagangannya ini berawal dari hewan yang ditangkap masyarakat, kemudian dibeli oleh si pedagang dan kemudian akan masuk pasar nasional dan internasional, biasanya bisa dari Medan langsung keluar negeri seperti Malaysia,” kata Genman, Minggu (2/8/2015) saat memberi keterangan di Markas Polda Aceh.

Uniknya, sebut Genman, para pedagang hewan dilindungi ini menjual satwa-satwa ini secara online melalui laman Facebook dengan akun Habitat Aceh. Sementara itu, kepolisian daerah Aceh sudah menahan pelaku perdagangan hewan-hewan dilindungi tersebut.

Senada dengan hal itu, Kasubdit Tipidter Polda Aceh, AKBP Mirwazi mengatakan Polisi sudah menahan seorang pemuda berinisial RH (28). Pemuda yang berstatus mahsiswa di Langsa ini ditangkap oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh saat hendak menyeludupkan satwa dilindungi.

Bersama tersangka disita beberapa satwa di rumah tersangka. “Informasi ini berawal dari laporan masyarakat, pihak penyidik BKSDA, Reskrimsus Polda Aceh beserta lembaga Orangutan Information Center (OIC) langsung menuju ke lokasi. Saat berada di TKP, tim gabungan langsung mengamankan tersangka, Sabtu (1/8) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Mirwazi.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com