"Saya ucapkan selamat telah mendaftarkan diri ke KPUD pada dua pasangan bakal calon Gubernur Bengkulu, sementara saya akan menyelesaikan masa tugas hingga 29 November 2015," kata Junaidi saat tiba di Bengkulu dan menggelar konferensi pers di Bandara Fatmawati, Bengkulu, Kamis (30/7/2015).
Selanjutnya, kuasa hukum Junaidi Hamsyah, Muspani, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran kliennya dalam memenuhi panggilan Bareskrim telah dikonfirmasi ke Mabes Polri dalam bentuk surat (baca juga: Alasan Gubernur Bengkulu Tak Penuhi Panggilan Bareskrim).
Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu respon dari presiden atas surat yang pernah dikirimkan yang berisi permintaan agar Presiden Joko Widodo menjadi penengah dalam sengketa kewenangan tersebut.
"Semua memiliki landasan hukum, penyidik Bareskrim bersandar pada aturan, klien saya yang juga bawahan Presiden juga bersandar pada aturan hukum hingga keluarlah SK tersebut, jadi kami berharap presiden turun tangan, ini sengketa kewenangan pertama terjadi di Indonesia," kata Muspani.
Junaidi menambahkan konferensi pers digelar untuk menjwab isu yang beredar bahwa ia telah diperiksa dan ditahan oleh pihak Mabes Polri (baca juga: Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi).
"Anda lihatkan saya dan ibu ke Jakarta karena Bengkulu mendapatkan penghargaan Keluarga Nasional bersama dua provinsi lain yakni, Jakarta dan Maluku," ujar Junaidi.
Adapun dua kandidat bakal calon Gubernur Bengkulu yang maju dalam Pilkada yakni Ridwan Mukti, Bupati Musirawas berpasangan dengan Rohidin, Wakil Bupati Bengkulu Selatan. Pasangan terakhir adalah Sultan B. Nadjamudi, wakil Gubernur Bengkulu, berpasangan dengan Mujiono anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.