Kasubdit Regiden Direktorat Lalu Lintas Polda Sulselbar Komisaris Polisi (Kompol) Masalahuddin yang dikonfirmasi mengatakan, sejak habisnya material SIM dua bulan lalu, tunggakan hingga kini mencapai 30.801 lembar SIM. Sementara itu, untuk TNKB roda dua yang habis sejak 2013, tercatat tunggakan sebanyak 200.987 pelat kendaraan.
"Semua uang administrasi pembuatan SIM dan TNKB sudah disetorkan kepada negara. Polda Sulselbar hanya menjalankan tugasnya. Jadi, bukan polisi yang berutang kepada masyarakat, melainkan negara yang berutang kepada masyarakat mencapai miliaran rupiah," kata Masalahuddin, Senin (27/7/2015).
Dengan begitu, lanjut Masalahuddin, permasalahan habisnya material SIM dan TNKB sudah diketahui oleh Kapolda Sulselbar dan Direktur Lalu Lintas Polda Sulselbar. Rencananya, akan dilayangkan surat kepada Kapolri yang ditandatangani oleh Kapolda Sulselbar dan Direktur Lalu Lintas Polda Sulselbar.
"Sudah saya konsep suratnya dan ditandatangani Kapolda dan Direktur Lalu Lintas Polda Sulselbar yang dikirim ke Kapolri. Adapun sebagian isi surat itu karena masalah habisnya material SIM dan TNKB sudah menjadi sorotan publik, yakni akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, aktivis, dan media agar Kapolri memberikan petunjuk dan arahan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ungkap Masalahuddin.
Jika dirata-ratakan, harga SIM Rp 100.000 dikalikan hampir 40.000 lembar dan harga TNKB roda dua Rp 35.000 dikalikan 200.987 pelat, totalnya mencapai Rp 74 miliar lebih. Padahal, masyarakat sudah memenuhi persyaratan dan telah membayar biaya tersebut kepada polisi.
Sebelumnya telah diberitakan, masyarakat di Sulselbar resah dengan habisnya material SIM selama dua bulan. Akibatnya, masyarakat mengendarai kendaraan hanya berbekal lembar pembayaran SIM. Demikian pula dengan TNKB yang telah habis sejak 2013. Masyarakat mengendarai motornya dengan memasang pelat putih yang diberikan oleh diler motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.