Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lelase AKBP Komaruz Zaman mengatakan, benda berbahaya itu diamankan polisi setelah menangkap JS salah seorang warga Morela, pelaku pembunuhan terhadap warga Mamala yang memicu konflik antarkedua desa beberapa waktu lalu.
“Pistol rakitan yang diamankan polisi itu jenisnya Revolver. Itu kita amankan di rumah pelaku usai dia ditangkap,” katanya, Jumat (24/7/2015).
Selain mengamankan sepucuk pistol, di rumah pelaku, polisi juga menyita sebilah parang dan saat ini telah diamankan di kantor Polres Pulau Ambon sebagai barang bukti.
Menurut Komaruz, pelaku saat ini masih dijerat dengan undang-undang terkait penganiayaan dan pembunuhan. Penyidik belum menjerat pelaku JS dengan undang-undang kepemilikan senjata api. Namun, dia mengaku JS bisa saja dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api.
“JS masih dijerat dengan undang-undang pembunuhan. Karena kasus ini masih diselidiki dia belum dijerat dengan pasal mengenai kepemilikan senjata api,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.