"Kebijakan ini akan membinasakan sekolah-sekolah swasta. Data yang ada pada kami, jumlah siswa baru yang diterima pada PPDB 2015 untuk SMP, SMA dan SMK mencapai 40.100 orang. Jika dirata-ratakan 14 rombel (rombongan belajar) per sekolah," kata Ketua FKGH Yanyan Herdiyan dalam aksinya, Selasa (14/7/2015).
Dengan kebijakan tersebut, kesempatan guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi hanya mimpi belaka. Pasalnya, kesempatan untuk meraih Tunjangan Prestasi Guru (TPG) atau sertifikasi dihitung melalui jumlah jam mengajar.
"Otomatis akan menghilangkan kesempatan TPG atau sertifikasi lantaran jumlah jam mengajar menjadi syarat mutlak. Dan tiga tahun ke depan, eksistensi sekolah swasta itu akan hilang. Ini berarti sekitar 7.000 guru honorer swasta akan kehilangan pekerjaannya," ucapnya.
FKGH menilai kebijakan orang nomor satu di Kota Bandung ini harus dilawan, karena tidak adil dan melawan hukum. Caranya, dengan transparasi sistem IT PPDB dan penjelasaan pasti yang diterima di jalur akademik, afirmasi, dan jalur lainnya.
"Untuk lainnya kita meminta hentikan penambahan titipan atau tambahan di luar jalur PPDB yang resmi. Kadisdik juga harus mundur karena telah dua tahun berturut-turut gagal melaksanakan PPDB," tandas Yayan.
Jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, FKGH berjanji akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Kadisdik Kota Bandung dan Wali Kota Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.