Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar, Surat Kepala Desa Minta Bingkisan Lebaran

Kompas.com - 27/06/2015, 17:12 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com -
Sebuah foto surat edaran yang dikeluarkan oleh sebuah pengurus desa membuat heboh dunia maya. Pasalnya, surat tersebut berisi permohonan bingkisan lebaran yang dikeluarkan Pemerintah Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Surat edaran dari Pemerintah Desa Padamulya tersebut ditujukan kepada pemimpin perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah desa. Adapun bunyi surat tersebut adalah sebagai berikut,

"Sehubungan telah dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H tahun 2015, sebagaimana kita ketahui menjelang Hari Raya biasanya setiap perusahaan memberikan bingkisan lebaran bagi Pemerintah Desa Padamulya, maka dengan ini kami Kepala Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung memberitahukan/mengajukan bingkisan tersebut. Demikian surat undangan ini kami sampaikan atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih" demikian tertulis.

Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2015 atau 28 hari sebelum lebaran ini diakhiri dengan tandatangan Kepala Desa Padamulya, Hj. Imas RE Sujana. S.IP.

Saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Camat Majalaya Yosep Nugraha, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurut Yosep, pihak kecamatan tidak pernah memberikan instruksi untuk mengeluarkan edaran tersebut.

"Surat tersebut juga tidak ditembuskan ke Camat. Saya tahu masalahnya di medsos," kata Yosep saat dihubungi, Sabtu (27/6/2015).

Yosep menambahkan, dia telah memerintahkan kepada Kepala Desa Padamulya untuk menarik kembali surat yang telah membuat malu Kecamatan Majalaya tersebut.

"Kades sudah saya peringatkan dan saya perintahkan untuk menarik surat tersebut," tuturnya.

Yosep menegaskan, tidak ada surat serupa yang dikeluarkan oleh pemerintah desa lainnya yang berada dalam wilayah Kecamatan Majalaya.

"Sudah saya sampaikan untuk tidak melakukan hal seperti itu. Kita sudah sampaikan teguran," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com