"Bukan maksud kami menggunakan dana pembayaran ganti rugi untuk Lebaran. Akan tetapi, sembilan tahun kami menderita dan tidak sabar segera bisa mencari tempat tinggal baru yang layak bagi keluarga," ujar Sulastri (37), korban lumpur dari Desa Gempolsari yang rumahnya terendam banjir jika hujan tiba, Kamis (25/6).
Kepala Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Zainudin Fanani juga meminta pemerintah mempercepat proses administrasi seperti validasi berkas. "Kalau sehari validasi 100 berkas, tolong ditingkatkan menjadi 200 berkas supaya prosesnya cepat. Warga sangat berharap kalaupun pembayaran tidak bisa direalisasikan pada 26 Juni, paling tidak bisa dibayarkan sebelum Lebaran," kata Zainudin.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sosial Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Kamdani menyatakan tiga syarat mutlak untuk mencairkan dana pinjaman dari pemerintah kepada PT Lapindo Brantas. Syarat itu ialah peraturan presiden, penandatangan perjanjian pinjaman antara pemerintah dan Lapindo, serta pencairan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) dari Menteri Keuangan. Hingga kini, Presiden belum tanda tangani perpres pembayaran korban lumpur karena ada revisi. Jika perpres belum ada, penandatanganan perjanjian tertunda. (NIK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.