Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Polisi Ditangkap

Kompas.com - 26/06/2015, 12:21 WIB

KUPANG, KOMPAS.com — Bripka ZB (46), seorang anggota Turjawali Sat Sabhara Polres Kupang Kota, ditangkap karena dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan mengaku bahwa salah satu anggotanya memang dilaporkan atas dugaan pencabulan tersebut.

"Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan dan siap memproses ZB dan pelaku sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (23/6/2015) dua hari yang lalu," kata Budi.

Dia juga menjelaskan, selain melakukan tindakan pencabulan, tersangka juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Laporannya sudah diproses. KDRT untuk ibunya dan pencabulan untuk korban," kata mantan Kabag Dalpers Biro Pers Polda NTT tersebut.

Aksi pencabulan ini dilakukan ZB sejak anaknya masih berusia 12 tahun pada 2013 yang lalu. Akibat trauma dan tertekan, korban yang saat itu duduk di bangku SMP sempat kabur dari rumah selama beberapa hari. Selain mencabuli anak kandungnya, pelaku juga menganiaya istrinya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Pol Endang Sunjaya mengaku sudah menerima laporan kasus tersebut dari Budi.

Menurut Endang, tindakan tidak terpuji ini sudah sangat membuat malu institusi kepolisian, melanggar etika sosial kemanusiaan, serta melanggar hukum, khususnya di lingkungan Polda NTT.

Oleh karena itu, dia mengatakan akan memecat Bripka ZB jika terbukti melakukan aksi tersebut.

"Saya pastikan akan langsung dipecat. Tidak ada kata lain selain dipecat," katanya.

Sementara itu, Budi menambahkan, sanksi disiplin akan ditindaklanjuti setelah vonis hakim untuk tindak pidana umum yang dilakukan.

"Kita tunggu hasilnya. Kalau benar dinyatakan bersalah, yang bersangkutan akan dipecat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com