Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Bahas Hak Korban Kejahatan HAM Berat dan Terorisme

Kompas.com - 04/06/2015, 09:30 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengelar rapat koordinasi pemangku kepentingan pemenuhan hak-hak korban kejahatan dengan tema membangun sinergitas dalam layanan pemenuhan hak-hak korban kejahatan.

Dalam sambutannya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa acara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap kejahatan.

"Kegiatan ini dilakukan di Bali sebagai pertimbangan bahwa selain Bali sebagai daerah pariwisata selain itu bahwa Bali juga pernah mengalami tragedi yang sulit dilupakan yaitu bom Bali I dan II.  Banyak korban yang hak haknya belum dipenuhi," kata Abdul Haris Semendawai, Kuta, Bali, Kamis (4/6/2015).

Dalam forum ini dibahas bagaimana solusi korban, baik korban HAM berat maupun korban kejahatan terorisme. Pemenuhan hak-hak korban bukan hanya tanggung jawab LPSK, tapi juga merupakan tanggungjawab semua pihak pemangku kepentingan.

"Tema yang yang diangkat dengan tema hak korban ini bahwa saat ini sudah terjadi pergeseran fokus yang sebelumnya hanya perlindungan kepada saksi dan korban dan setelah lima tahun berjalan maka kemudian harus menjalankan mandat selanjutnya untuk memfasilitasi hak-hak korban. Rakor ini juga akan menjawab berbagai tantangan," kata dia.

Dalam pertemuan ini diharapkan dapat dirumuskan bagaimana hubungan antara kementerian yang terkait untuk bisa memberikan hak hak korban baik korban HAM berat maupun kejahatan terorisme. LPSK juga mewacanakan kantor perwakilan di berbagai daerah untuk memaksimalkan kerja LPPSK. 

 
 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com