Pelaku mengunggah dan mendistribusikan video tersebut ke situs khusus dewasa dengan motif mencari keuntungan.
"Jika banyak dilihat, pelaku akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang dollar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nurrohman, Jumat (29/5/2015).
MSA, mahasiswa baru perguruan tinggi negeri di Jawa Timur itu, sama sekali belum memasuki masa kuliah. Sehari-hari, pelaku menjaga warung internet di Trenggalek.
"Jadi, pelaku sudah biasa bersentuhan dengan dunia maya," ujarnya.
Pelaku kini masih diperiksa intensif di Mapolda Jatim untuk memburu siapa perekam video asusila tersebut. Pelaku dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Seperti diberitakan, video asusila diperankan oleh dua bocah beredar di tengah masyarakat. Video berdurasi 4 menit 8 detik itu dilakukan di pekarangan dengan disaksikan beberapa teman bocah pelaku. Dalam video, perekam sesekali memerintahkan dua bocah itu untuk beradegan seks layaknya pria dan wanita dewasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.