Dari informasi yang dihimpun, Rabu (27/5/2015) siang, kejadian tersebut diketahui berlangsung pada Rabu sekitar pukul 00.40 dini hari Wita.
Kejadian bermula sekitar pukul 00.30 Wita. PM bersama beberapa orang rekannya mendatangi arena judi bola guling tersebut.
Beberapa menit kemudian, pria yang sehari-hari berdinas di bagian Provos Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berselisih paham dan adu mulut dengan salah seorang warga.
Karena emosi, sekitar pukul 00.40 Wita, oknum polisi tersebut kemudian mengeluarkan pistol jenis revolver dan menembak salah seorang warga bernama Riki sehingga terluka parah di pipi kiri. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum WZ Johannes, Kupang, untuk mendapat perawatan secara intensif.
Terkait aksi penembakan itu, Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya yang dihubungi melalui pesan singkat belum membalas. Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Ronaldzi Agus, yang dihubungi secara terpisah melalui pesan singkat, juga belum merespons.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda NTT AKPB I Gede Mega Suparwitha yang ditemui di Gelanggang Olahraga Oepoi, Kupang, mengaku bahwa anggotanya memberikan tembakan peringatan ke udara, bukan menembak warga.
"Kejadiannya dini hari tadi. Katanya, anggota pergi untuk membubarkan judi. Namun, setelah sampai di sana, terjadi penolakan oleh warga dengan melempar batu kepada petugas kami. Anggota polisi (PM) yang mau menyelamatkan diri kemudian menembak ke udara sebanyak satu kali sehingga warga pun lari berhamburan," kata Suparwitha.
Menurut dia, korban yang saat itu juga ikut lari diduga kuat terjatuh dan pipinya membentur batu sehingga terluka parah.
"Tadi kami sudah ke rumah sakit dan menanyakan langsung ke Riki, dan dia bilang luka karena jatuh. Kalau kena tembak, pasti semua giginya akan jatuh," kata Suparwitha.
Meskipun demikian, dia melanjutkan, anggota itu langsung diamankan di Markas Polda NTT sejak dini hari tadi untuk diproses secara etik dan disiplin Polri sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
"Yang pasti bahwa masalah ini akan dibawa hingga ke persidangan untuk kita ketahui persis kesalahannya, apa yang dia lakukan, apakah sudah sesuai dengan prosedur tetap atau tidak," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.