Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Ajak Warga "Rame-rame" Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 05/05/2015, 12:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan sebagai objek prapedilan sangat tepat. Putusan ini akan melahirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Di sisi lain, aturan tersebut menjadi "marka" bagi penyidik agar tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka.

"Dengan adanya putusan tersebut, maka pihak penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan tidak dengan sewenang-wenang atau serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka, menggeledah, ataupun melakukan penyitaan," kata Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Selasa (5/5/2015).

Selama ini, lanjut Surya, banyak penetapan tersangka yang dilakukan dengan dipaksakan. Apalagi, hal itu cenderung merupakan upaya kriminalisasi, dan berakhir dengan banyaknya putusan-putusan bebas dari hakim. "Kenapa orang bisa bebas? Itu kemungkinan karena memang kasusnya dipaksakan. Bukan perkara pidana dipaksa ke pidana. Penyalahgunaan wewenang ini kan sering terjadi," kata dia.

Menurut dia, jika memang penetapan tersangka dipersiapkan dengan baik, maka kecil kemungkinan ada vonis bebas dari hakim. Apalagi terkait keberadaan alat bukti. "Harusnya dua alat bukti, ternyata hanya satu alat bukti saja," tambah Surya.

Dia lantas mengimbau dan mengajak, orang-orang yang merasa tidak bersalah tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka agar ramai-ramai mengajukan permohonan praperadilan. "Jangan mau lama-lama ditetapkan jadi tersangka, tapi kasus tak jalan-jalan. Kalo merasa tak bersalah, ramai-ramaikanlah, untuk kepastian hukum juga kan? Jangan-jangan belum cukup bukti-buktinya?" kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com