"Jadi Direktur CV Setia Kawan Sejati dan Direktur CV Surya Alam Damai, Dede Tasno yang menjadi tersangka di KUR fiktif BNI cabang Kabupaten Bulukumba dia juga terpidana KUR fiktif BNI 46 cabang Kota Parepare. Dalam kasus KUR fiktif BNI 46 cabang Parepare, Dede Tasno telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh pihak pengadilan tindak pidana korupsi Makassar," kata Burahman.
Dalam kasus KUR fiktif BNI 46 cabang Parepare, Dede Tasno bekerja sama dengan Wakil Pimpinan BNI 46 cabang Parepare, Supatmo yang telah divonis bersalah dan dikenakan hukuman lima tahun penjara.
"Kalau di kasus KUR fiktif BNI cabang Bulukumba, Dede Tasno bekerjasama dengan mantan Kepala BNI Bulukumba, Wisnu Suhendra, Wakil Direktur CV Surya Alam Damai, Sugianto. Wisnu dan Sugianto sudah dijebloskan di Rutan Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015)," katanya.
Para tersangka KUR fiktif BNI cabang Bulukumba, lanjut Burhaman, bersekongkol mencairkan kredit sebesar Rp 54,7 miliar dengan memakai data fiktif. Kepolisian telah memeriksa sekitar 30 saksi. Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen permohonan kredit, seperti surat keterangan usaha, NPWP dan laporan keuangan palsu.
"Pencairan kredit senilai Rp 54,7 miliar diperuntukkan bagi 100 petani ubi kayu dan 28 petani traktor. Masing-masing, petani itu mestinya mendapat Rp 470 juta dan Rp 380 juta. Tapi, realitas di lapangan, tak satu pun petani yang menerima anggaran itu. Permohonan kredit itu direkayasa. Kesalahan pihak BNI adalah tidak melakukan verifikasi," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.