"Mary Jane merupakan ibu muda dari dua anak yang ditinggal di Filipina. Mary pun dikenal sebagai warga tak mampu di Filipina," kata Cony Regalado, salah seorang perwakilan aktivis buruh migran Filipina yang fasih berbahasa Inggris saat berunjukrasa bersama rekannya di depan Pelabuhan Wijayapura, Nusakambangan, Minggu (26/4/2015) siang.
Dalam aksinya, Cony meminta Presiden RI Joko Widodo untuk meninjau kembali usulan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman mati yang divonis Pengadilan DIY. [Baca: Perwakilan Australia Kunjungi "Bali Nine" di Lapas Nusakambangan Pagi Ini]
Pengajuan PK kedua kali ini diajukan setelah PK pertama ditolak oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Kami meminta kepada Presiden RI Jokowi meninjau kembali usulan PK kedua yang telah diusulkan di Pengadilan Sleman Jumat kemarin. Soalnya kami meyakini Mary Jane hanya korban trafficking yang dimanfaatkan Kristina, salah seorang warga Malaysia," ucap dia
Cony meyakini rekan senegaranya itu tak bersalah, karena Mary Jane telah dibohongi dan dimanfaatkan oleh Kristina asal Malaysia.
Saat itu, kata dia, Mary yang dijanjikan akan bekerja sebagai buruh rumah tangga di Malaysia disuruh oleh Kristina membawa sebuah koper yang diisi pakaian bekas ke Yogyakarta, Indonesia.
Mary tak curiga koper itu berisi narkoba karena sebelum berangkat sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Mary.
"Mery dibohongi oleh gembong narkoba asli asal Malaysia yang mengaku sebagai agen pencari kerja migran di Malaysia. Ia tak mengetahui kalau isi koper adalah narkoba. Mary disuruh ke Yogyakarta dengan alasan menunggu pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan Kristina," kata Cony.
Atas dasar fakta tersebut, Cony bersama organisasi buruh migran di berbagai negara akan sekuat tenaga memperjuangkan Mary Jane lepas dari tuntutan pidana mati kasus narkoba.
Mary Jane diyakini tidak bersalah dan menjadi korban human trafficking oleh gembong pengedar narkoba. "Kami menggelar aksi sama secara serentak di sini, Jakarta dan Filipina," ucap dia.
Sementara itu, kondisi di depan pelabuhan Nusakambangan sampai sekarang masih dipenuhi puluhan wartawan dalam dan luar negeri.
Mereka masih menunggu kepastian akan dilaksanakannya eksekusi sepuluh terpidana mati jilid dua.
Namun, sesuai informasi terkini dari berbagai sumber, pelaksanaan eksekusi rencanaya akan dilakukan pada Selasa (28/4/2015) malam mendatang.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi secara serentak di Pulau Nusakambangan.