Terbongkarnya aksi CJR bermula dari keterangan PI (43) yang tertangkap tangan tengah bertransaksi barang haram tersebut di Jalan Cempaka, Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, mengatakan, PI menyebut nama CJR saat diperiksa polisi.
“PI menyebut ia mendapatkan sabu dari CJR yang ternyata masih berstatus siswi SMP. Ia dikendalikan ayahnya yang ditahan di sel Mapolda Bengkulu,” ujar Ardian saat dihubungi lewat telpon, Rabu (25/3/2015).
Hasil tes urine menunjukkan CJR negatif narkoba, namun PI positif. Ardian juga menyebut CJR tak ditahan mengingat masih di bawah umur. Polisi juga sedang melakukan konsultasi pada pihak lainnya mengenai status CJR yang masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.