Selain Aco, polisi juga menyerahkan tersangka lainnya, Erni alias Ayu (25), dan tiga kurir narkoba, Lia Febrianti alias Mia (23) yang merupakan mahasiswi STIEM Bungaya dan Syamsul (42). Turut diserahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram dan ribuan butir ekstasi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa mengatakan, penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti narkoba 1 kilogram serta ribuan butir ekstasi ini dinyatakan lengkap atau kasusnya sudah P21. Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Apalagi tersangka Aco merupakan residivis dan masih berstatus tahanan di Rutan Balikpapan. Makanya pasal yang disangkakan memberatkan dia kareta residivis," tegasnya.
Amir Aco alias Amiruddin Rahman ini merupakan tahanan Lapas Balikpapan yang sudah divonis 20 tahun karena kasus narkoba. Aco kemudian kabur ke Makassar sejak November 2014 lalu dan hendak membuka jaringan baru di Makassar.
Aco ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, 17 Januari 2015 lalu, bersama tersangka narkoba lainnya, Erni alias Ayu (25), Lia Febrianti alias Mia (23) dan Syamsul (42) saat karaoke di Studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.