Padahal, korban melaporkan majikannya, Jauw Winarta Lionardi alias Koko, ke Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu atas kasus pemerkosaan. Perubahan kasus ini terungkap setelah majelis hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk menanyakan seputar kasus penganiayaan yang dialaminya.
Korban, melalui kuasa hukumnya, Ibrahim, akhirnya menunggu sidang tuntutan terdakwa. Jika sudah mendapat salinan dakwaan bagi terdakwa Koko, Ibrahim akan melaporkan kembali kasus pemerkosaan yang dialami kliennya ke Polda Sulselbar.
"Dalam persidangan, terungkap di BAP terdakwa hanya dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan. Sedangkan pasal 286 tentang pemerkosaan yang dilakukan terdakwa tidak dimasukkan dalam BAP. Ada permainan saat penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Makassar. Saat diperiksa penyidik di Polrestabes Makassar, Korban tidak didampingi kuasa hukum. Saya baru menangani kasus korban, setelah dia di BAP. Jadi rencananya saya akan melaporkan kembali kasus pemerkosaannya ke Polisi, tapi di Polda Sulselbar," kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, kasus pemerkosaan yang dialami kliennya disertai dengan kasus penganiayaan dan ancaman. Kliennya yang menjadi karyawan terdakwa mengaku sering mendapat perlakuan tidak senonoh dan kasar selama beberapa tahun.
"Kasusnya memang sudah lama dan baru dilaporkan oleh korban karena sudah tidak tahan disiksa. Korban juga diancam jika membeberkan kasus pemerkosaan itu, foto-foto bugilnya akan disebarkan. Jadi korban ini dibawah tekanan terdakwa," ungkapnya.
Korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polrestabes Makassar, awal Januari 2015 lalu. Setelah melaporkan kasus tersebut, polisi pun langsung menjemput Koko, memeriksa dan langsung menahannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.