"Pemerintah sudah menyetujui dana talangan sebesar Rp 781 miliar, tinggal tunggu payung hukumnya saja," kata Soekarwo yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidorjo (BPLS) ini, Senin (2/3/2015) malam.
Jika payung hukum diterbitkan, maka pemerintah bersama BPLS akan segera mendata seluruh korban Lapindo.
Sesuai data perusahaan juru bayar PT Lapindo Brantas, yakni PT Minarak Lapindo Jaya, tunggakan pembayaran terhadap warga korban lumpur di peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas mencapai 3.337 berkas tanah dan bangunan. Total nilai tunggakan Rp 781 miliar. Total luas lahan yang harus dibayar PT Lapindo seluas 640 hektar. Dari jumlah ini, Lapindo baru mampu membayar sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen sisanya hingga kini tak kunjung bisa dilunasi. Sisa 20 persen inilah yang nantinya akan dibeli oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.