Insiden penusukan terjadi setelah korban mendatangi rumah pelaku dan mengamuk sambil menantang pelaku untuk duel. Pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya langsung keluar dan menusuk korban dengan ekor ikan pari.
Frans pun langsung dilarikan ke rumah sakit dr Haulussy Ambon untuk menjalani perawatan medis.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Theodorus Priyo Santoso mengatakan insiden tersebut terjadi pada Senin (23/2/2015) lalu. Setelah insiden itu, Abraham langsung melarikan diri.
“Setelah kabur selama beberapa hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi kemarin,” kata Theodorus, Sabtu (28/2/2015).
Menurut Theodorus, dari sejumlah keterangan yang diperoleh, Frans mengaku mendatangi rumah Abraham karena jengkel dengan orangtua Abraham yang kerap terlibat pertengkaran dengan orangtuanya.
“Jadi orangtua pelaku dan korban ini kerap bertengkar. Mungkin karena tidak senang korban lalu datang ke rumah pelaku sambil mengamuk menantang duel. Dari situlah terjadi insiden penusukan itu,” katanya.
Akibat perbuatannya, Abraham didijerat dengan undang-undang penganiayaan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.