Satwa-satwa tersebut diamankan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (27/2/2015) pukul 02.00 WIB dini hari, saat kapal milik PT Pelni tersebut transit di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"ABK pemilik barang tidak bisa diamankan karena sedang bertugas mengawal pelayaran," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Arnapi, Jumat (27/2/2015) siang.
Arnapi mengaku, anak buahnya sempat kesulitan mengamankan satwa-satwa tersebut. Selain karena dihalang-halangi oleh ABK kapal, juga karena bersamaan dengan jam keberangkatan kapal.
Penyitaan barang bukti pun berlangsung cukup lama dari Kamis (26/2/2015) pukul 21.00 WIB hingga Jumat (27/2/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari sekitar 200 ekor satwa yang diamankan sebagai barang bukti, di antaranya burung cendrawasih, burung kakak tua hitam, tupai terbang, bayan hitam dan hijau, ular serta biawak.
Kini, satwa-satwa tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Tanjung Perak. Oleh BKSDA, satwa tersebut akan dipilah-pilah mana yang harus dilepas dan mana yang harus disangkarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.