Aksi penjambretan oleh Jaelani yang bekerja sebagai makelar sapi berlangsung di jalan raya pantura di Desa Karangperanti, Kecamatan Pajarakan, Rabu (18/2/2015). Saat itu, korban melintas di jalan Desa Karangperanti. Pelaku menghentikan korban, lalu menjambret istrinya itu. Tas itu berisi handphone dan uang. Dari peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Pajarakan.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan para saksi, akhirnya pelaku ditangkap petugas di pasar hewan Kecamatan Maron.
"Awalnya, pelaku mengelak menjambret tas istrinya itu. Namun, dengan bukti yang kuat, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku tidak tahu jika yang dijambret ternyata istrinya. Pelaku mengaku lagi butuh uang," kata Kanit Reskrim Polsek Pajarakan Ipda Slamet AL, Kamis (19/2/2015).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (K18-11)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.